Gue cuman posting soal demo, bisa kena masalah?
Bisa atau nggaknya kena masalah itu tergantung, apakah memenuhi unsur-unsur pasal? Misalnya: menghasut, menyebarkan berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, dan sebagainya. Kalau enggak, berarti aman. Tapi kalau iya, buru-buru hapus postingan deh.
Terus taunya perbuatan kita bisa kena pasal atau enggak itu gimana?
Nah ini persoalan klasik. Hukum itu punya aturan universal (asas), yang disebut fiksi hukum, artinya semua orang dianggap tahu hukum. Walaupun kita nggak pernah baca undang-undang, dan bener-bener gak tahu menahu kalau perbuatan itu dilarang, tetep aja dianggap tahu.
Inilah pentingnya literasi hukum dan selalu update pengetahuan hukum. Kita bisa aja pakai alasan: aku nggak tahu kalau nggak boleh, aku cuma repost doang postingan orang. Tapi negara nggak mau tahu soal itu, yang penting: perbuatanmu memenuhi unsur-unsur pasal pidana.
Kenapa sih banyak orang turun di jalan, ada apa?
Kita punya perwakilan rakyat yang kita pilih tiap lima tahun sekali waktu Pemilu: Presiden, DPR, dan DPD. Mencoblos foto orang di balik bilik suara artinya kita menitipkan urusan hajat hidup orang banyak: BBM, biaya pendidikan, harga sembako, fasilitas kesehatan, dan sebagainya kepada orang tersebut.
Kalau suatu saat orang yang kita coblos ternyata tidak mengurus urusan kita dengan baik, kita berhak menuntutnya. Caranya? Kita bisa menyampaikan aspirasi secara langsung melalui individu-individu, akan tetapi seringkali menyampaikan aspirasi kepada individu tidak efektif dan cenderung diabaikan, sebab kebijakan selalu membutuhkan kesepakatan oleh banyak pihak yang berwenang.
Unjuk rasa atau demo sejauh ini selalu jadi alternatif orang-orang untuk menyampaikan aspirasi secara efektif, karena disampaikan di hadapan publik, diketahui banyak orang, dan diberitakan oleh media.
Demo dijamin undang-undang, tapi kenapa ada pendemo yang dipenjara?
Sebenernya nggak ada orang yang dipenjara kalau dia beneran nggak salah. Orang bisa sampai dipenjara itu prosesnya panjang:
dilaporkan/tertangkap tangan melakukan pelanggaran hukum (istilahnya tindak pidana) -> diperiksa di kantor polisi -> ada saksi-saksi dan bukti-bukti, diproses di kejaksaan, lalu disidangkan di pengadilan. Prosesnya panjang dan bisa berbulan-bulan.
Setiap orang yang terkena proses hukum belum tentu bakal jadi tersangka lalu dipenjara. Dia punya hak untuk membela diri dan didampingi penasehat hukum. Tapi kalau bisa, jangan sampai deh kena masalah hukum, ribet. Lebih baik pastikan kamu tidak melanggar hukum ya. Caranya?
Melanggar hukum artinya melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana. Contoh simpelnya:
Kasus 1:
Pada tanggal 15 Juni 2026, seorang mahasiswa bernama Joko ikut temannya turun ke jalan untuk menyuarakan keresahannya atas lemahnya nilai rupiah terhadap dolar yang mengakibatkan harga diamond menjadi mahal. Saking kesalnya dengan kinerja pemerintah, di sepanjang perjalanan unjuk rasa, Joko melempari gedung-gedung pemerintahan dengan batu yang mengakibatkan kaca-kacanya menjadi pecah.
Kasus 2:
Bowo adalah seorang tukang listrik yang diminta oleh Kepala Dinas Catatan Sipil Jakarta untuk memperbaiki mati listrik di gedung kantor. Setelah diperiksa, Bowo menemukan masalah yang cukup besar, ada kabel putus yang tertanam di dinding. Bowo menyarankan kepada Kepala Dinas agar dinding tersebut dijebol agar kabel tersebut dapat disambung kembali. Kepala Dinas pun menyetujuinya dan Bowo langsung menghancurkan dinding tersebut dengan cara memukulnya dengan martil berulang kali sampai jebol.
Apakah tindakan Joko ini wajar dan dapat dimaklumi, atau melanggar hukum? Bagaimana dengan perbuatan Bowo?
Coba kita lihat, apakah ada pasal yang dilanggar oleh Joko dan Bowo? Setelah ditelusuri, ternyata ada pasal 522 KUHP yang berbunyi:
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 522 KUHP · Joko dan Bowo adalah contoh karangan, bukan kasus nyata.
Baik Joko maupun Bowo sama-sama merusak fasilitas pelayanan publik. Bedanya, Joko merusak secara melawan hukum, sedangkan Bowo tidak. Bowo menjebol gedung atas persetujuan Kepala Dinas, dan bertujuan untuk memperbaiki gedung. Sedangkan Joko tidak memiliki alasan yang dibenarkan untuk memecahkan kaca.
Artinya tindakan Bowo tidak memenuhi unsur pasal 522 KUHP, sedangkan Joko memenuhi. Sehingga Joko dapat dituntut bertanggungjawab secara pidana.
Lagi masa demo gue dicari Polisi, panik gak tuh?
Kalau nggak terbiasa berurusan sama polisi jelas panik sih. Tapi tenang, dicari polisi itu bisa karena beberapa hal:
1Polisi cuma minta informasi, salah satu tugas polisi terutama bagian intelejen itu nyari informasi: demo tentang apa, di mana, kapan, berapa banyak orang, dari mana aja? Ini sih komunikasi biasa aja, ga ada masalah.
2Polisi minta klarifikasi, ini biasanya udah ada peristiwa yang berpotensi jadi masalah, Polisi lagi ngumpulin informasi awal buat mastiin kamu tau peristiwa itu dan terlibat atau nggak. Kalau nggak tau dan nggak terlibat sih aman-aman aja. Biasanya ini terhitung juga jadi saksi.
3Jadi saksi, kalau udah jadi saksi artinya mulai serius. Ada peristiwa pelanggaran hukum. Di sini saksi juga bisa minta didampingi pengacara. Ada kemungkinan saksi bisa jadi tersangka.
4Jadi terlapor, artinya ada yang melaporkan kita sebagai pelaku pelanggar hukum/tindak pidana. Di sini udah mulai harus hati-hati dan kalau bisa segera cari bantuan hukum. Masih besar kemungkinan buat bisa bebas dari jeratan hukum.
5Jadi tersangka, berarti udah fix, kita bisa ditahan, selama proses pemeriksaan sampai dengan putusan pengadilan. Kalau sudah sampai sini, harus banget didampingi pengacara.
Minta bantuan kemana kalau gue kena masalah hukum?
Ada profesi khusus yang pekerjaannya memberikan jasa hukum. Dia bisa nemenin, bantu, dan ngasih saran-saran di setiap tahap pemeriksaan hukum: di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, namanya Advokat/Pengacara.
Karena dia sebuah profesi, artinya dia bekerja. Orang bekerja tentu harus dibayar. Tapi jangan putus asa dulu kalau nggak punya uang buat bayar pengacara. Ada yang namanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang bisa kasih bantuan hukum cuma-Cuma (pro bono).
Contohnya pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang punya cabang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. YLBHI terbiasa bantu orang-orang yang terjerat masalah hukum soal hak-hak sipil, termasuk para pendemo.
Juga bisa cari advokat/pengacara yang memang bersedia kasih bantuan hukum secara cuma-cuma, karena udah jadi kode etik advokat buat tetep bantu pencari keadilan walaupun nggak punya uang.