Kuasa hukum tersangka demo 27 Agustus klaim salah tangkap dan kekerasan
Sudah sepi · hari ke-23 · 1 sumber asli · 1 informasi baru
Sekarang
Tim Kawal Tapol dampingi 5 tersangka, klaim salah tangkap & kekerasan saat penangkapan; adukan polisi ke Komnas HAM, Propam, Irwasum, Wassidik, Kompolnas -- belum direspons.
Kronologi
jam = waktu berita terbit
Senin, 21 Sep · 2 catatan
- 00.00Kuasa hukum Tim Kawal Tapol (tahanan politik), Subhan, mengklaim dugaan salah tangkap dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus: dari 300-an orang yang diamankan, sekitar 52 ditetapkan tersangka menurut informasi yang diterimanya, dan sejumlah orang yang ditetapkan tersangka disebut bukan peserta aksi namun justru mengalami kekerasan saat penangkapan. Timnya baru resmi mendampingi 5 dari 12 keluarga tersangka yang menghubunginya. Berdasarkan SPDP yang diperolehnya, tercatat 41 tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikenakan Pasal 354, 212, dan 214 KUHP.Kabar6.com ↗
- 00.00Subhan menyoroti kejanggalan proses pemeriksaan: BAP diminta sejak 5 September (bersurat resmi 9 September) namun belum direspons penyidik hingga 21 September; tersangka disebut diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka dalam 24 jam pascapenangkapan meski dalam kondisi luka, tanpa keluarga dilibatkan. Tim Kawal Tapol telah mengadukan dugaan pelanggaran ini ke Komnas HAM, Irwasum Polri, Propam Polri, Wassidik, dan Kompolnas -- belum ada tanggapan dari lembaga-lembaga tersebut per 21 September.Kabar6.com ↗
Sumber asli, urut kedatangan
Sejak 21 Sep, 00.00, tidak ada sumber asli baru yang kami temukan.